Cara Membuat e-KTP Online Terbaru
Cara Membuat e-KTP Online - Seperti yang diketahui, jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) diterbitkan oleh instansi pelaksana pemerintahan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan berlaku sebagai identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Pemerintah telah membuat aturan baru terkait pembuatan KTP dan ini mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Sedangkan untuk membuat KTP harus sesuai dengan aturan baru KTP mengenai pencatatan nama yakni sekarang nama minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang mulai diberlakukan sejak 21 April 2022 lalu.
Apabila Anda sudah memahami aturan baru KTP terkait pencatatan nama tersebut, maka Anda bisa menyimak dan mempelajari cara untuk membuat KTP.
Pembuatan KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya dan untuk offline bisa dengan mendatangi kantor keluarahan terdekat.
Memang ada ada beberapa perbedaan terkait cara pembuatan e-KTP, khususnya yang online.
Bila Anda merasa bingung, berikut ini kami bagikan cara membuat e-KTP online yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Nah, berikut ini beberapa syarat terkait cara membuat e-KTP online yang perlu diketahui:
Aturan baru terkait pembuatan e-KTP adalah minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.
Aturan baru KTP tersebut berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022, diantaranya:
Persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan pahami juga tata cara pembuatannya guys.
Agar proses pembuatan e-KTP berjalan dengan lancar dan pastinya lebih cepat.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara membuat e-KTP Online 2022. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Pemerintah telah membuat aturan baru terkait pembuatan KTP dan ini mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Sedangkan untuk membuat KTP harus sesuai dengan aturan baru KTP mengenai pencatatan nama yakni sekarang nama minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang mulai diberlakukan sejak 21 April 2022 lalu.
Apabila Anda sudah memahami aturan baru KTP terkait pencatatan nama tersebut, maka Anda bisa menyimak dan mempelajari cara untuk membuat KTP.
Pembuatan KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya dan untuk offline bisa dengan mendatangi kantor keluarahan terdekat.
Memang ada ada beberapa perbedaan terkait cara pembuatan e-KTP, khususnya yang online.
Bila Anda merasa bingung, berikut ini kami bagikan cara membuat e-KTP online yang bisa dipelajari dan diterapkan.
Cara Membuat e-KTP Online
1. Syarat Terkait Cara Membuat e-KTP Online
Syarat Terkait Cara Membuat e-KTP Online |
Apabila ingin membuat e-KTP, baik secara online ataupun offline, ada beberapa syarat terkait pembuatan KTP yang harus dipenuhi.
Nah, berikut ini beberapa syarat terkait cara membuat e-KTP online yang perlu diketahui:
1. Syarat Membuat KTP untuk WNI
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah.
- Mempunyai Kartu Keluarga.
2. Syarat Membuat KTP untuk WNA dengan Izin Tinggal Tetap
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan telah mengikuti perekaman data e-KTP .
- Memiliki Kartu keluarga dan dokumen perjalanan
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat membuat KTP untuk WNI dari Luar Negeri
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu Keluarga
4. Syarat membuat KTP untuk WNI dan WNA Karena Perubahan Daya
- Kartu keluarga
- KTP lama
- KITAP
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
5. Syarat membuat KTP untuk WNI yang Pindah Datang Dalam Negeri
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (bila di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa oleh yang bersangkutan)
- Kartu Keluarga
6. Syarat Membuat KTP untuk WNA Khusus Perpanjangan Tinggal
- Kartu Keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
7. Syarat Membuat KTP untuk Penduduk Luar Domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu Keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
8. Syarat Membuat KTP untuk yang Hilang Bagi WNI dan WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (bila hilang).
- KTP yang rusak (bila rusak)
- Kartu Keluarga
- Dokumen perjalanan
- KITAP
2. Aturan Baru Terkait Cara Membuat e-KTP Online
Aturan Baru Terkait Cara Membuat e-KTP Online |
Seperti yang telah dijelaskan di awal, jika ada aturan baru terkait cara membuat e-KTP online yang perlu diketahui.
Aturan baru terkait pembuatan e-KTP adalah minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.
Aturan baru KTP tersebut berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022, diantaranya:
1. Aturan Pencatatan Nama Pada Ayat 1
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai aturan baru KTP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang harus memenuhi persyaratan, diantaranya:- Mudah untuk dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf pada nama paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
2. Aturan Pencatatan Nama Pada Pasal 5 Ayat 2
- Perhatikan juga dengan baik tentang tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai dengan aturan baru KTP seperti yang tertuang pada pasal 5 ayat 1 berikut ini:
- Harus menggunakan huruf latin sesuai dengan aturan kaidah bahasa Indonesia,
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya bisa disingkat.
3. Aturan Pencatatan Nama Pada Pasal 5 Ayat 3
Selain itu, perhatikan dengan baik mengenai hal-hal yang dilarang pada pencatatan nama dokumen kependudukan sesuai aturan baru e-KTP seperti yang tertuang pada pasal 5 ayat 3 di bawah ini:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca,
- Dapat menuliskan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.
- Untuk pencatatan nama KTP yang telah dilakukan sebelumnya, tidak perlu diperbarui, karena hal ini telah diatur dalam pasal 8 yang menjelaskan sat peraturan menteri atau aturan baru e-KTP ini mulai berlaku (21 April 2022), maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku.
3. Cara Membuat e-KTP Online
Cara Membuat e-KTP Online |
Apabila sudah memahami mengenai syarat dan aturan baru KTP yang harus dipenuhi, maka selanjutnya Anda bisa simak cara membuat e-KTP online berikut ini:
1. Proses Pendaftaran Online
- Download dan install aplikasi DUKCAPIL ONLINE melalui link berikut ini (Download Aplikasi Dukcapil Online).
- Untuk fitur lengkap yang ditawarkan oleh aplikasi, Anda bisa simak pada halaman website resminya di (dukcapil.online)
- Setelah proses download selesai, Anda bisa pilih layanan KTP.
- Kemudian pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK.
- Selanjutnya lengkapi data dengan engisi data yang dibutuhkan dan merupakan bagian dari penyelesaian proses pembuatan e-KTP online.
- Lalu siapkan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, karena mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
- Jika sudah, Anda bisa menunggu proses verifikasi berkas permohonan hingga mendapatkan notifikasi status layanan.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Namun, untuk peserta yang belum pernah mempunyai e-KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.
2. Proses Pendaftaran Offline
- Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses pembuatak KTP offline.
- Kemudian datang ke kelurahan dengan membawa fotocopy (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat dan syarat lain yang dibutuhkan.
- Selanjutnya ambil nomor antrian di loket dan tunggulah sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
- Selanjutnya, pihak petugas akan memasukkan data serta foto Anda secara digital lalu bubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tanganAnda tidak berubah-ubah lagi berikutnya, karena akan menyulitkan bila tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lainnya.
- Anda juga harus melakukan pemindaian retina pada alat yang tersedia dan pastikan Surat Panggilan sudah ditandatangani serta distempel oleh petugas berwenang.
- Bila proses di atas sudan selesai, maka Anda tinggal menunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, bila e-KTP selesai dicetak maka akan diberitahu dan bisa diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Akhir Kata
Demikian cara yang bisa diterapkan, bila ingin membuat e-KTP secara oonline ataupun offline.Persiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan pahami juga tata cara pembuatannya guys.
Agar proses pembuatan e-KTP berjalan dengan lancar dan pastinya lebih cepat.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara membuat e-KTP Online 2022. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.