Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru

 Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru
Cara Lapor SPT Tahunan - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya, maka wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Sedangkan cara untuk lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Karena Lapor SPT Tahunan ini adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, yakni mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Dua kategori tersebut, memiliki cara lapor yang berbeda pastinya dan menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu untuk lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022.
Nah, berikut ini kami akan bagikan cara lapor SPT Tahunan yang perlu diketahui dan bisa diterapkan.

Cara Lapor SPT Tahunan


1. Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta Setahun)

 Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta Setahun)
Adapun cara lapor SPT Tahunan SS atau wajib pajak yang penghasilan bruto nya di bawah Rp 60 juta setahun seperti berikut ini:
  • Untuk langkah pertama, silahkan buka laman djponline di www.pajak.go.id.
  • Setelah laman terbuka, silahkan klik Login dan masukkan NPWP serta kata sandi.
  • Kemudian masukkan kode keamanan/CAPTCHA lalu klik opsi Login.
  • Selanjutnya pilih menu Lapor lalu pilih layanan e-Filing dan buatlah pilih menu Buat SPT.
  • Lalu ikuti panduan pengisian e-Filing kemudian isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan.
  • Isi juga BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya ASN: maka data yang dimasukkan harus dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Untuk bagian B, Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, Anda mendapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: Harta yang dimiliki sebuah Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Maka kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” hingga lambang centang muncul.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Untuk mengeceknya, Anda bisa membuka email, karena Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S (Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta Setahun)

 Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S (Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta Setahun)
Untuk cara lapor SPT Tahunan 1770 S bagi wajib pajak yang penghasilan brutonya di atas Rp 60 juta setahun seperti berikut ini:
  • Bukalah djponline di www.pajak.go.id kemudian login ke akun Anda.
  • Selanjutnya masukkan NPWP dan kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA kemudian klik "Login".
  • Lalu pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Kemudian pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  • Jika Anda sudah memahami cara untuk mengisi Formulir 1770 S, langsung saja pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Tetapi, jika ingin bentuk tampilan pengisiannya lebih mudah, Anda bisa pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT). Bukti pemotongan pajak, bila Anda mempunyai bukti tersebut, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Silahkan isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN, maka Pemotongan Gaji PNS akan dilakukan oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, maka akan laporan akan ditampilkan dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah selanjutnya.
  • Sehubungan dengan Pekerjaan, silahkan masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, jika ada. Misalnya: saat Anda mendapatkan warisan sebesar Rp 15 juta.
  • Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, juga bisa dimasukkan bila ada. Misalnya: mendapatkan hadiah undian senilai Rp 20 juta dan telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Anda bisa mengklik opsi "Harta Pada SPT Tahun Lalu", jika tahun sebelumnya telah melaporkan daftar harta dalam e-Filing.
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Bila pada tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, maka Anda bisa memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu", untuk menampilkannya kembali.
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika daftar tanggungan sudah dilaporkan dalam e-filing pada tahun sebelumnya, maka Anda dapat menampilkannya kembali dengan cara memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Untuk zakat, bisa diisi dengan Zakat/ Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola dan disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, Anda harus memperhatikan jika Anda memiliki kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau mengadakan perjanjian pemisahan harta. Misalnya: wajib pajak adalah kepala keluarga sedangkan istri tidak bekerja.

Akhir Kata

Demikian cara untuk lapor SPT Tahunan yang bis dipelajari dan diterapkan.
Disarankan untuk selalu melapor SPT Tahunan tepat waktu, agar Anda tidak dikenakan sanksi yakni berupa denda sampai pidana.
Sanki yang diberikan pun sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang terkait ketentuan umum perpajakan guys.
Itulah seluruh isi artikel kami kali ini mengenai cara lapor SPT Tahunan 2022. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.