Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru

 Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru
Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha - Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tentu sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Akan tetapi badan usaha juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk memudahkan proses perpajakannya.
Mempunyai NPWP tidak hanya dibutuhkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, tapi juga Wajib Pajak Badan.
Nah, sudah tahukah anda cara membuat NPWP usaha dagang dan syarat NPWP Badan maupun langkah-langkah cara membuat NPWP Badan usaha online?
Pada kesempatan kali ini kami akan menunjukkan kepada anda cara daftar NPWP online badan usaha, simak cara lengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha


1. Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba

 Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba
Sebelum ke cara daftar NPWP online Badan Usaha, berikut beberapa syarat dokumen pembuatan NPWP untuk perusahaan Laba yang harus anda ketahui.

A. Menyiapkan Surat Ketarangan dan Akta

Akta yang dimaksud adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen yang berkaitan dengan pendirian badan usaha.
Hal tersebut berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri.
Sedangkan untuk bentuk usaha yang tetap merupakan perwakilan perusahaan asing dan diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.

B. Identitas Diri

Identitas diri yang berasal dari salah satu bagian yang berwenang di usaha terkait, bagi Warga Negara Indonesia haruss menyertakan fotokopi KTP dan NPWP.
Diharuskan juga untuk menyertai fotokopi paspor, dan kalau sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka anda harus sertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

C. Menyertakan Surat Penyertaan

Berikan surat penyertaan dengan menggunakan meterai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang tersebut.
Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilangsungkan.

2. Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba

 Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba
Untuk melakukan cara daftar NPWP online badan usaha, tentu ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya:

A. Menyiapkan dokumen yang berisikan identitas diri merupakan salah satu wewenang di usaha terkait.

Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan untuk menyertakan fotokopi KTP dan bagi Warga Negara Asing harus menyertakan fotokopi paspor.

B. Menyiapkan surat pernyataan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut.

Surat pernyataan berisi kegiatan apa yang dilakukan dilokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut dijalankan.

3. Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Joint Operation atau Kerjasama

 Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Joint Operation atau Kerjasama
Adapun syarat dari cara daftar NPWP online badan usaha Joint Operation yaitu, diantaranya:
  • Menyiapkan fotokopi perjanjian kejasama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerjasama operasi.
  • Menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik masing-masing anggota dari kerjsama badan perusahaan tersebut.
  • Menyiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut.

Bagi WNI diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, dan untuk WNA harus menyerahkan fotokopi paspor dan NPWP kalau WNA tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Menyertakan surat pernyataan yang bermateraikan dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak Badan Usaha kerjasama tersebut yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau yang sedang dijalankan.

Nah, setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaram Nomor Pokok Wajib Pajak untuk usaha badan atau usaha dagang.
Pendaftaran NPWP ini sudah bisa dilakukan melalui sistem online.

Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha atau Usaha Dagang Secara Online

 Tak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha Terbaru
Cara Daftar NPWP Online Badan Usaha atau Usaha Dagang Secara Online
Setelah mengetahui sejumlah persyaratan diatas, kini saatnya anda melakukan cara daftar NPWP online badan usaha, berikut caranya:
  • Hal pertama yang harus anda lakukan adalah Login atau pembuatan akun di Website e-Reg DJP Online.
  • Selanjutnya akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online via link http://ereg.pajak.go.id/daftar.
  • Lalu daftar menggunakan alamat email yang aktif dan ketikkan kode keamanan Captcha di kolom yang tersedia.
  • Setelah itu klik tombol "Daftar".
  • Setelah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan di laman akun tersebut.
  • Nanti akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati tahap pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak.
  • Setelah melakukan tahap sebelumnya, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi.
  • Wajib Pajak juga akan diminta untuk melengkapi informasi di laman formulir e-Reg Pajak.
  • Silahkan pilih Nomor Wajib Pajak (NPWP) Badan dan lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon dan data lainnya pada kolom yang tersedia.
  • Setelah semua data terisi lengkap, masukkan kode keamanan/Captcha dan tekan tombol "Daftar".
  • Setelah semuanya selesai, Wajib Pajak akan menerima notifikasi kalau pemdaftaran pembuatan Nomor Wajib Pajak usaha badan atau usaha dagang berhasil.
  • Formulir pendaftaran yang sudah berhasil akan terkirim secara otomatis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Nantinya Wajib Pajak akan diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada di laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dahulu dan lengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Kemudian formulir akan dikirim melalui pos ke kantor pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.
  • Nanti, kartu Nomor Wajib Pajak badan usaha/dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan melalui pos dalam 3-14 hari kerja.

Akhir Kata

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda tentang syarat dan cara daftar NPWP Badan Usaha /Dagang secara online.
Bagi anda yang belum mengetahui caranya, silahkan ulasan diatas dan ikuti langkah-langkah yang sudah dibagikan.
Namun sebelum itu, pastikan anda sudah menyiapkan persyaratan atau beberapa hal yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berhasil.
Itulah seluruh isi artikel kita pada pembahasan kali ini mengenai cara daftar NPWP online badan usaha. Sekian dan semoga bermanfaat.