Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

 adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan.

Hal tersebut dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal yang cukup penting.
Terlebih kalau anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa seorang notaris.
Dengan mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, anda bisa menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan.
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat ketika menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.
Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, sudah tahukah anda beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan?
Bagi anda yang ingin mengetahui bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan besaran biaya yang harus dikeluarkan, berikut cara mengatasinya yang bisa anda coba terapkan.

Proses Pendaftaran Tanah

 adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses Pendaftaran Tanah
Sebelum mengetahui tentang cara balik nama sertifikat tanah dan biaya yang dibutuhkan, baiknya jika anda mengetahui dahulu proses pembuatan balik nama langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat dari pengukuran dan pemetaan.
  2. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  3. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah kelima tahapan diatas dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration dianggap sudah selesai.
Akan tetapi, kalau di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, maka baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan.

1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

 adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
Untuk melegalkan perubahan yuridis dibutuhkan data dan tahapan prosedur.

Ada 2 jalur yang bisa anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

Meminta Bantuan PPAT

Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli seperti akta jual–beli dari PPAT.

Tidak hanya itu, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak-Pajak Penghasilan (SSP PPh) serta bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB) juga.


Mengurus Sendiri

Data yang dibutuhkan sama seperti kalau anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Lengkapi juga izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), serta surat pernyataan calon penerima hak.
Setelah berkas terkumpul, langkah berikutnya yang perlu dilakukan untuk mengganti atau cara balik nama sertifikat tanah yaitu sebagai berikut:
  • Pertama, bawa berkas ke Kantor Pertanahan.
  • Setelah itu pihak terkait akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama yang diajukan.
  • Lalu kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam dan mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
  • Kemudian kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf dan tanggal pencatatan perubahan.

Semua langkah tersebut selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

 adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
Sebelum melakukan transaksi, terlebih dulu pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait seperti Badan Pertanahan setempat.

Biasanya untuk mengecek keabsahan, ada biaya dari cara balik nama sertifikat tanah atau rumah yaitu sekitar Rp.25 ribu sampai Rp100 ribuan.
Kalau kavlingan yang akan dibeli belum bersertifikat, cobalah lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, juga bukti batas lahannya.
Sedangkan untuk biaya pengurusannya sendiri itu tergantung dari nilai NJOP tanah.

Contoh, kalau nilai tanahnya mencapai Rp4.000.000 maka biayanya menjadi Rp54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Apabila proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris, maka biayanya sekitar 0,5% sampai 1% dari total nilai transaksi.
Harga itu sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris, untuk waktu pembuatannya sendiri bisa mencapai 30 hari.
Ingat! Jangan sekali-kali meremehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu juga dengan rumah.
Tidak hanya itu, balik nama sertfikat tanah juga menjadi salah satu langkah penting ketika memvalidasi kepemilikan sehingga bidang lahan tersebut menjadi milik Anda secara sah di mata hukum.
Apabila anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan kalau penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama agar anda tidak rugi di kemudian hari.
Lihat juga contoh surat perjanjian jual beli tanah dan 5 langkah penting yang sudah kami sebutkan diatas sebelum membeli kavling tanah.

Resiko Tidak Balik Nama Sertifikat Tanah

 adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membeli atau mendapat tanah warisan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Resiko Tidak Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada beberapa akibat yang disebabkan kalau anda tidak segera melakukan cara balik nama sertifikat tanah, diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Tidak memiliki kekuatan hukum atas lahan tersebut.
  • Tanah tersebut juga akan kehilangan kekuatan hukumnya.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan seputar cara balik nama sertifikat tanah dan biaya yang dibutuhkan yang dapat kami bagikan dan perlu anda ketahui.
Bagi anda yang belum mengetahui caranya, silahkan simak ulasa di atas agar mengetahui bagaimana cara melakukannya dan mempersiapkan biaya yang di butuhkan.
Ada banyak alasan mengapa orang-orang ingin melakukan pembalikan nama sertifikat, salah satunya adalah agar tidak ada kekeliruan saat pembagian warisan.
Beberapa hal penting terkait lainnya yang kami bagikan diatas perlu diperhatikan agar cara ini tidak disalahgunakannya.
Kalau anda tetap kebingungan untuk melakukannya, anda bisa meminta bantuan kepada orang yang berpengalaman atau mendatangi langsung kantor notaris agar mendapatkan bantuan. Sekian dan semoga bermanfaat.